RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum menghadirkan Hero Satrian Arief Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung (Unila) untuk menjadi saksi atas terdakwa Mantan Rektor Unila Karomani, Warek I Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 9 Februari 2023.
Hero Satrian Arief mengakui dirinya menerima titipan calon mahasiswa saat itu, ia kemudian serahkan nama mahasiswa itu ke sekretaris wakil rektor I Heryandi.
Awalnya Hero Satrian Arief menjelaskan, dirinya mendapat pesan WhatsApp ikhwal adanya titipan calon mahasiswa dari pejabat di Itjen Kemendikbudristek.
"Ada titipan teman, dari pak Zainal orang Itjen Kemendikbud, saya titipkan ke Sekretaris warek I. Saya hanya teruskan pesan WhatsApp saja," ujar Hero Satrian Arief.
BACA JUGA:Diduga Bermasalah, 31 Randis Sekretariat Pemkab Lambar Diperiksa BPK
Ia mengatakan, Zainal yang menitipkan tersebut merupakan keponakannya. "Dia (Zainal) WA minta bantu tolong katanya itu ponakannya," sambungnya.
Jaksa penuntut umum KPK Asril kemudian bertanya apakah ia pernah bertemu dengan Zainal terkait dengan pembicaraan penitipan mahasiswa, Hero Satrian Arief mengaku tidak dan hanya melalui WhatsApp.
Namun, jaksa membacakan BAP milik Hero Satrian Arief bila ia pernah bertemu dua kali di Jakarta.
"Di BAP poin 17 saudara pernah bertemu dua kali di Jakarta," tanya jaksa.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lampung Hingga Cirebon
Hero Satrian Arief mengaku pertemuan itu tidak membahas soal titipan mahasiswa.
Jaksa kemudian bertanya apakah NAF, mahasiswa titipan Zainal pejabat di Itjen Kemendikbudristek pernah tak lulus saat ikut tes UTBK untuk masuk Fakultas Kedokteran dan dialihkan ke jalur mandiri.
Namun Hero Satrian Arief mengaku tak tahu. "Saya nggak tahu," ungkapnya.
Jaksa juga bertanya mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Namun Hero Satrian Arief menjawab tidak tahu karena ada tim sendiri yang menangani itu.
BACA JUGA:Kembangkan Program Operasional dari BTN di SMA YP Unila, Rektor Saksikan Tandatangan MoU