“Tersangka dijerat pasal 112, 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterengan tersangka FR bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan di dalam kantong celana.
“Sabunya ada dikantong celana kanan saya,” kata FR.
Tersangka FR mengakui ia mengeluarkan senjata tajam sebab ia tidak ingin ditangkap polisi. “Ya enggak ada niat nyandera keluarga saya, keluarkan sajam karna enggak mau ditangkap,” ujarnya.
BACA JUGA:Melalui Puspeka, Kemendikbud Ajak Penguatan Karakter Lintas Sektoral
Ia menambahkannya, sabu yang berada ditangannya didapat dari rekannya di wilayah Gisting untuk dijual dan juga dipakai. “Dari temen saya, untuk dipakai juga untuk dijual,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp150 ribu, Rp250 ribu dan Rp500 ribu. (*)