RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin menjelaskan, setelah penyidik menggelar ekspose, penyidik melihat adanya tindak pidana, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan mark up tukin Kejari Bandar Lampung.
"Penyidik telah menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi pada tukin Kejari Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LN, BR dan SR. Dan mereka hari ini kita tetapkan tersangka," ungkap Hutamrin didampingi Kasi Penyidikan Kejati Lampung, Krisnandar, dan Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin 20 Februari 2023.
Modusnya, kata Hutamrin, yakni para tersangka menarik tukin pegawai yang sudah di mark up.
BACA JUGA:Kasus HIV Tulang Bawang Tahun 2022 Naik, 2 Tahun Terakhir 2 Orang Meninggal Dunia
"Dengan melakukan penggelembungan besaran tukin. Uang dimasukan ke rekening pegawai dan kembali ditarik otomatis berdasarkan surat permintaan yang ditandatangani tersangka mengatasnamakan kajari," kata Hutamrin.
Kemudian modus kedua yakni dengan mengajukan tukin di bank yang sudah tak digunakan lagi untuk pembayaran tukin.
"Kemudian mereka m engajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi. Awalnya pakai Bank BNI. Namun sejak 2022 dibayar menggunakan Bank Mandiri. Pengajuan tetap di bank BNI sehingga dobel klaim," jelas Hutamrin.
Penyidik saat ini, kata Hutamrin, sudah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (srpindik) untuk tiga tersangka itu.
BACA JUGA:Jabatan Kajari Berganti, Diana Pamit Dari Bumi Andan Jejama
Saat ini, kata Hutamrin, penyidik sedang menyusun saksi-saksi untuk kembali diperiksa.
"Untuk berkas perkara ketiga tersangka ini dipisah. Nanti saksi-saksi kita periksa ulang. Ada saksi yang berkaitan akan kita periksa terpisah," ungkapnya.
Hasil perhitungan kerugian negara dari auditor tim pengawas Bidang Pengawasan Kejati Lampung ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,14 miliar.
Ditanya apakah ketiga tersangka oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu ditahan, Hutamrin menjelaskan belum.
BACA JUGA:Universitas dan LSM Komitmen Kawal Ekosistem Prakerja Skema Normal