LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ribuan pil Hexymer kembali masuk ke Lampung Timur. Dalam pengungkapan kasus peredaraan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut, polisi mengamankan MR (19), warga Brebes, Jawa Tengah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Bachtiar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery menuturkan, kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat terkait peredaran obat-obat terlarang di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan MR saat berada di Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhanmaringgai, Rabu 22 Februari 2023.
Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti dua botol berisi 1.840 butir pil warna kuning yang diduga keras Hexymer.
BACA JUGA: Pengedar Pil Hexymer Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan Di Sini
Kemudian, empat plastik klip bening, masing-masing berisi 15 butir pil Hexymer dan enam plastik klip bening.
Atas perbuatannya MR dijerat pasal 197 atau 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP M. Rizal Bachtiar.
Sebelumnya, anggota Polres Lampung Timur mengungkap peredaran sediaan farmasi yang tidak meliki izin edar, Jumat 17 Februari 2023.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Pringsewu Amankan Dua Pemuda Pemilik Ribuan Pil Hexymer
Satresnarkoba Polres Lampung Timur menciduk DS (22), warga Kecamatan Pekalongan.
Dalam penangkapan di Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan, Jumat 17 Februari 2023, polisi menyita barang bukti 15 strip, masing-masing berisi 10 tablet obat jenis tramadol HCL.
Hari yang sama, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan LD (23), warga Kecamatan Pekalongan.
LD kedapatan membawa satu strip berisi 7 butir obat psikotropika jenis calmlet alprazolam.
BACA JUGA: Ribuan Pil Hexymer Masuk ke Lampung Timur Dengan Cara Ini