JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penasehat hukum (PH) Wakabareskrim Polri Irjen (Purn) Johny M. Samosir meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Ini menyusul fakta otentik yang diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.
Hal tersebut juga terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Nomor: Reg Perkara PDM-44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 Tanggal 01 Maret 2023 yang disampaikan penasehat hukum Gunawan Raka dan rekan
Pada kesimpulan yang dibacakan, diungkapkan juga fakta-fakta otentik yang cukup mencengangkan.
BACA JUGA: Pengendalian Inflasi, Ini yang Dilakukan Pemprov Lampung
Karena itu, Johny M. Samosir harus bebas dari jeratan yang dituduhkan terhadapnya.
"Kami meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Johny M Samosir untuk seluruhnya," tegas Gunawan dalam rilis yang terima Radarlampung.co.id.
Tidak hanya itu. Gunawan Raka menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak memiliki wewenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Karena itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal. Atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan itu tidak dapat diterima.
BACA JUGA: Pelabuhan Ciwadan-Panjang Jadi Alternatif Pelabuhan Pada Lebaran Tahun Ini
"Terdakwa Johny M. Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasar atas surat dakwaan yang batal demi hukum," tandasnya.
Dalam eksepsi tersebut, PH terdakwa juga meminta JPU mengeluarkan Johny M. Samosir dari tahanan.
Pertimbangannya, penyidik dan kejaksaan tidak mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham berdasar undang-undang perseroaan.
"Jelas sekali, sesuai undang- undang perseroaan, tanggung jawab yang mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata. Bukan pidana atas siapapun direksi PT KPP," urainya.
BACA JUGA: Pemilik 700 Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin Ditangkap Polisi, Ternyata…