Secara hukum, direksi yang baru, yaitu Johny M. Samosir menerima pengembalian SHM itu.
BACA JUGA: Bunga Telang, Manfaat dan Cara Pengolahannya untuk Kesehatan
Fakta hukum lain, 64 SHM itu diserahkan ke Polres Konawe oleh Huang Zuo Chao melalui anak buahnya sekitar Maret 2018.
Selain itu, masih ada hak masyarakat dalam SHM tersebut dan masih menunggu pemecahan sertifikat.
Sebelumnya, 64 SHM itu ada Polres Konawe karena terkait laporan masyarakat pada Februari 2018 atas dugaan penggelapan oleh PT KPP.
Karena tidak terbukti ada unsur penggelapan oleh PT KKP, sertifikat dikembalikan ke perusahaan melalui sekretaris Huang Zuo Chao.
BACA JUGA: Waspada, Burnout Bisa Rugikan Tubuh Secara Kronis
"Berdasar fakta- fakta tersebut, kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan penyidik Dittipidum Polri untuk lebih cermat," urai Gunawan Raka.
Ia juga menilai perjanjiaan jual beli ini penuh konspirasi. Bukan proses jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum. (rls)