3 Poin Penting soal Larangan Buka Bersama Bagi Pejabat Pemerintahan dan ASN

Jumat 24-03-2023,21:52 WIB
Reporter : MBKM 4
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar aparat menghentikan buka puasa bersama. 

Instruksi itu tertuang dalam Surat No. 38/Seskab/DKK/03/2023 Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tentang Instruksi Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.  

Surat itu ditandatangani langsung oleh Menteri Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Perintah itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Dalam keterangan langsungnya, Pramono Anung menjelaskan ada tiga hal penting yang harus dipahami terkait arahan terbaru Jokowi tersebut. 

BACA JUGA:Bau Mulut Saat Puasa Ramadhan Bikin Nggak Pede? Simak Cara Mengatasinya

Pertama, Pramono menjelaskan kebijakan penghapusan Bukber hanya menyasar pejabat pemerintah dan pegawainya.

"Arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para Menko, para Menteri, dan Kepala Lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangan videonya, Kamis (23/3/2023).

Hal lain, kata dia masyarakat sama sekali tidak dilarang melakukan bukber. Artinya, masyarakat dapat melakukan buka bersama kapan saja dan di mana saja.

"Poin kedua, ini (kebijakan Jokowi) tidak berlaku untuk masyarakat umum, sehingga masyarakat umum tetap memiliki kebebasan untuk melaksanakan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," jelas Pramono.

BACA JUGA:Manfaat Puasa Untuk Kecantikan Kutit Wanita

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut masyarakat umum akan diperbolehkan berbuka puasa (Bukber) bersama di bulan Ramadan 1444 H tahun ini. 

Hal itu mengingat pemerintah telah membatalkan Peraturan Pelaksana Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.  

Poin ketiga, jelas Pramono, Jokowi hanya meminta pejabat pemerintah untuk berbuka puasa dengan sederhana. 

Ini karena pejabat dan pegawai pemerintah telah menjadi sasaran pengawasan publik yang ketat atas pajangan barang-barang mewah mereka.

BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Dapat Bansos Rp 200 Ribu per Bulan, Begini Caranya

Kategori :