"Saya berharap rapat hari ini dapat memberikan hasil yang maksimal. Jadi harus dibahas satu per satu sampai tuntas. Mulai kebijakan hingga teknisnya,” kata Miftahus Surur.
Ia mencontohkan, untuk rekam medis atau medical check up, harus dipastikan kebijakannya seperti apa. Begitu juga dengan teknisnya.
Begitu juga untuk perekaman visa melalui aplikasi Saudi Bio. Ia meminta dibahas hingga tuntas, sehingga calon jemaah haji bisa terlayani dengan baik.
"Bagi jemaah yang diharuskan menggunakan biometric, sudah sewajarnya dukungan elektronik harus diperhatikan," tegasnya.
BACA JUGA: THR Pensiunan PNS Cair Tanggal Segini! Berikut Rincian Beserta Komponen Lengkapnya
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah menggelar rapat dengan Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Pertemuan itu terkait pembahasan mekanisme penerbitan visa jemaah haji.
Menurut Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang mesti dilengkapi dalam proses penerbitan visa haji.
Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilaksanakan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
Zainal menuturkan, rekam biometrik adalah syarat penerbitan visa haji.
Bagi calon Jemaah haji yang belum melakukan perekaman biometric melalui aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi di sistem MoFA ketika proses Fill Mofa Form atau FMF.
"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometric,”kata Zainal dilansir dari laman Kemenag.
Zainal menuturkan, tiap email dan nomor ponsel pribadi hanya bisa digunakan untuk perekaman satu data biometrik.
BACA JUGA: Lebih Hemat Pakai Gojek, Ini Dia Promo McDonald’s Cashback hingga 45.000 Gopay Coins!
Kalau email dan nomor ponsel tersebut atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, ini tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).