Dirincikan, barang bukti yang disita terdiri dari 15 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.93 gram.
Lalu dua plastik klip bekas pakai, bundel plstik klip kosong, dompet, bungkus rokok, dua kertas aluminium foil, dua korek api, tiga pipet plastik serta dua ponsel.
Menurut Ipda Miko, KN tercatat sudah empat kali masuk penjara dalam kasus yang serupa.
Kali terakhir, KN mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kecamatan Pugung, Tanggamus. Saat ini polisi sudah mengetahui identitas pemasok sabu tersebut.
BACA JUGA: Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Solusi Terkait Gaji Guru P3K, Begini Mekanismenya
"Tersangka adalah residivis yang sudah empat kali masuk penjara dalam kasus narkoba,” tandasnya.
Pengakuan KN, kali terakhir ia membeli sabu dari Pugung. Kristal haram itu dipecah menjadi paket seharga Rp 200 ribu dan diedarkan di wilayah Pulau Panggung.
Saat ini, KN dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus. Residivis narkoba ini bakal dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA: Alur Cerita Drama Korea Island Season 2 Episode 1
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 1,858 kilogram ganja kering siap edar yang sudah dibagi dalam 22 paket.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, kasus peredaran ganja tersebut terungkap dari laporan masyarakat.
Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus lantas melakukan penyelidikan dan menciduk AL, warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Selasa 21 Februari 2023. Polisi juga menyita barang bukti 100 gram ganja kering.
BACA JUGA: Kemenag Ubah Buku Nikah Tahun 2023 Menjadi Format Digital, Begini Caranya
Setelah penangkapan AL, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan membekuk RE (20) serta SR (21) di Pekon Sukarame, Talang Padang. Barang bukti dari keduanya berupa 8,20 gram ganja kering.