Keterlaluan! Rumah Orang Tua Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu

Selasa 04-04-2023,16:45 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Dari sini, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali bergerak dan berhasilmembekuk FR (25) serta AM (28), di Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. 

Kemudian TR (25), yang tertangkap di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,75 Kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus. 

BACA JUGA: HUT Ke-14 Pringsewu, Momentum untuk Mengabdi dan Berikan Karya Terbaik

Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang disita oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus sebanyak 1,858 kilogram.

AKBP Siswara Hadi Chandra mengungkapkan, berdasar keterangan FR, AM dan TR, ganja diperoleh dari VI yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Modus peredaran ganja yang dilakukan para tersangka adalah dengan menawarkan secara langsung kepada pelanggan.

Transaksi dilakukan dengan cara bertemu secara langsung maupun melalui aplikasi chatting dan media sosial. (*)

Kategori :