- Gaji pokok PNS Golongan IVc Rp 3 juta 307 ribu hingga Rp 5 juta 431 ribu.
-Gaji pokok PNS Golongan IVd Rp 3 juta 447 ribu hingga Rp 5 juta 661 ribu.
BACA JUGA: Catat! Ini Batasan Usia Terbaru untuk Pendaftar CPNS 2023
- Terakhir, gaji pokok PNS untuk holongan IVe Rp 3 juta 593 ribu hingga Rp 5 juta 901 ribu.
Adapun besaran THR Lebaran 2023 dan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS akan didapatkan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
- Golongan I akan menerima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 1 Juta 934 ribu.
- Golongan II akan menerima THR mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 746 ribu.
BACA JUGA: Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal
- Golongan III mulai dari Rp 1 juta 786 ribu sampai Rp 3 juta 453 ribu.
- Untuk golongan IV akan menerima THR mulai dari Rp 2 juta 111 ribu sampai Rp 4 juta 243 ribu.
Kebijakan THR ini juga berlaku bagi pensiunan PNS janda maupun duda yang ditinggalkan akibat kematian.
Terkait proses penyaluran THR bagi para PNS, TNI, Polri maupun pensiunan akan disalurkan secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi dari pemerintah. (*)