Serta pada Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
Dalam penerapannya,skema ini mengatur mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang dengan kendaraan ganjil akan dilarang melintas pada tanggal genap.
BACA JUGA: Antisipasi Peak Season Angkutan Lebaran 2023, Tiket Kapal Ciwandan ke Lampung Sudah Tersedia
Sebaliknya pun begitu, mobil penumpang, mobil bus serta angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil. (*)