Ternyata, Begini Skema Baru Pembiayaan Jemaah Haji Tahun 2024, Ada Potongannya Lho...
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo saat memaparkan Skema Pembiayaan Haji teranyar, Jumat, 1 Desember 2023.-ist-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementrian Agama RI mulai mempersiapkan layanan haji untuk keberangkatan tahun 2024 mendatang, salah satunya skema pembayaran calon jemaah haji.
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Rahrjo dalam Coffe Morning dengan sejumlah awak media, Jumat, 1 Desember 2023.
Puji menyebut, jumlah pendaftar haji reguler di Provinsi Lampung mencapai 8.315 orang, dengan data pembatalan 1.838 orang, total pelimpahan 663 orang, dengan kuota 6.619 per tahunnya.
"Adapun waiting list yakni 148.803 dengan masa tunggu 24 tahun. Tapi jumlah itu belum termasuk petugas dan jemaah lansia," ungkapnya.
Kata Puji, tahun ini Pemerintah Indonesia telah menentukan skema pembiayaan haji tahun 2024 mendatang, di antaranya biaya haji untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 ada diangka Rp 93,4 juta per jamaah.
Menurut Puji, dari besaran tersebut Pemerintah Republik Indonesia mensubsidinya menjadi Rp 56 jutaan, atau mendapatkan potongan di kisaran Rp 29-30 juta.
"Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023, menandai penurunan dari usulan awal sebesar Rp 105 juta," kata Puji.
Kata dia, dana haji sebanyak 40% atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji.
BACA JUGA:Urutan Pangkat TNI Angkatan Laut Mulai dari Tamtama, Bintara Hingga Perwira
"Sedangkan sisanya, sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh JCH," ungkapnya.
Dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp 25.000.000, biaya pelunasan untuk JCH tahun 2024 adalah sebesar Rp 31.046.172.
"Diperkirakan akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024, dengan kebijakan Menteri Agama yang memperbolehkan JCH untuk mencicil biaya haji melalui metode Top Up hingga batas waktu pelunasan," terangnya.
Di samping itu, Puji juga menjelaskan terdapat skema baru yang harus diperhatikan oleh JCH sebelum melakukan pelunasan, yaitu syarat istitha'ah kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: