Pembatasan angkutan barang selama operasional Lebaran 2023 akan berlaku untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 ribu kilogram.
Berlaku juga untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih serta mobil barang dengan kereta tempelan.
Lalu, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian dan hasil tambang bahan bangunan.
BACA JUGA: Pelabuhan Ciwandan Jadi Lintasan Penyebrangan pada Mudik Lebaran 2023, Catat Rutenya
Pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2023 tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM dan BBG.
Juga tidak berlaku untuk angkutan hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis dan kebutuhan barang pokok.
Bagi angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan sebagai berikut
- Surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
BACA JUGA: Eva Dwiana Keluarkan SE Tentang THR Pekerja Perusahaan di Bandar Lampung, Berikut Poin-Poinnya
- Surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang.
- Surat harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berikut rincian ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2023.
1. Lampung dan Sumatera Selatan
BACA JUGA: Hari Ini atau Besok, THR Lebaran 2023 untuk ASN Sampai Guru Daerah Terpencil di Pesawaran Cair
Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
2. DKI Jakarta-Banten