Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, Satreskrim Polres Lampung Barat menjadiakan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah Adi Wirahman, warga Gang Senen, Griya Arta Blok A1, No. 5 dan Misran Hadi yang tinggal di Gang Swadaya Vc, LK II, Kelurahan Gunung Terang, Kota Bandar Lampung.
Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, kedua orang ini diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 170 juncto pasal 351 KUHP.
"Keduanya dijerat pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegas Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho.
BACA JUGA: Dokter Puskesmas di Lampung Barat Dianiaya, Pelakunya Ternyata
Iptu Juherdi menuturkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan didasari alat bukti yang cukup.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Carel ini mendapat perhatian dari organisasi profesi dan elemen masyarakat.
Seperti disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pesawaran.
Ketua IDI Pesawaran dr. Topan menegaskan, pengurus dan anggota mengutuk keras peristiwa penganiayaan terhadap dr. Carel tersebut.
BACA JUGA: Kecam Kasus Penganiayaan Dokter, IDI Pesawaran Siapkan Antisipasi dan Perlindungan Tenaga Medis
"Ini bukan pertama kali terjadi dan tidak hanya menimpa dokter. Tapi juga tenaga kesehatan lain seperti teman-teman perawat," kata dr. Topan,.
Dilanjutkan, IDI Cabang Pesawaran sangat mendukung upaya IDI Cabang Lampung Barat dan IDI Wilayah Lampung yang mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan itu.
"Harapannya bisa menjadi pembelajaran agar kejadian seperti yang menimpa sejawat kami di Lambar tidak terulang dan menimpa sejawat kami di pesawaran," tandasnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada tenaga medis dan anggota IDI Cabang Pesawaran agar supaya melaporkan kalau ada kejadian kekerasan ketika memberikan pelayanan kesehatan.
BACA JUGA: Nasib Sipir Lapas yang Viral karena Pamer Kemewahan di Medsos Ditentukan Pekan Depan
IDI Pesawaran juga bakal berkoordinasi dengan organisasi profesi kesehatan di kabupaten itu untuk menyiapkan langkah-langkah antisipasi serta perlindungan anggota.