RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Kementerian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpanrb) untuk tidak gegabah terkait nasib honorer.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Yanuar Prihatin.
Berdasar pantauan Radarlampung.co.id dari akun Instagram @dpr_ri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan permintaan tersebut kepada Kemenpanrb.
BACA JUGA: Tanpa Pengecualian, 2,3 Juta Honorer Menjadi PPPK November 2023
Komisi III DPR RI mendesak agar Kemenpanrb tidak gegabah dalam memutuskan nasib tenaga honorer.
Hal ini disebabkan akan adanya dampak yang besar dalam upaya stabilisasi birokrasi.
Terlebih apabila Kemenpanrb salah dalam mengambil langkah untuk membuat keputusan.
Sehingga dalam hal tersebut, Yanuar Prihatin selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI menegaskan tidak akan terjadi penghapusan atau bahkan PHK massal terhadap tenaga kerja honorer di akhir tahun 2023.
Selain itu, Yanuar turut menyinggung banyaknya informasi yang simpang siur.
Terutama perihal tenaga honorer yang kabarnya bakal dihapuskan pada 28 November 2023 mendatang.
BACA JUGA: Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Dibatalkan? Begini Hasil Keputusannya
"Saat ini masih ada simpang siur, informasi di kalangan pegawai pemerintah non-asn. Bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023,"kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Yanuar Prihatin.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini,"imbuh Yanuar.
Menurut Yanuar, para tenaga kerja honorer saat ini tentu merasa resah dan gelisah.