BACA JUGA: Cek Aturannya, Ini Bidang Honorer yang Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Dalam hal ini berkaitan dengan nasib pekerjaan mereka di instansi pemerintah.
Kedudukan mereka sebagai pegawai pemerintah non-asn sudah nampak terancam. Terlebih sudah ada aturan yang melandasinya.
Kedudukan tenaga honorer terancam karena adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Yang menerangkan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Siap-Siap, Tenaga Kerja Honorer Instansi Pemerintahan Akan Dihapus November 2023 Mendatang
Selain itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Pasal 99 Tahun 2018. Yang menerangkan bahwa pegawai non ASN/non PPPK, hanya dapat bekerja sampai dengan 28 November 2023.
Kedua aturan tersebut tentunya menjadi sumber keresahan tenaga honorer. Bahkan akan berdampak menjadi pemicu timbulnya aksi protes terhadap instansi pemerintahan. (*)