Komisi III DPR RI Minta Kemenpanrb Tidak Gegabah Soal Tenaga Honorer

Sabtu 29-04-2023,05:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

BACA JUGA: Cek Aturannya, Ini Bidang Honorer yang Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Dalam hal ini berkaitan dengan nasib pekerjaan mereka di instansi pemerintah.

Kedudukan mereka sebagai pegawai pemerintah non-asn sudah nampak terancam. Terlebih sudah ada aturan yang melandasinya.

Kedudukan tenaga honorer terancam karena adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Yang menerangkan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Siap-Siap, Tenaga Kerja Honorer Instansi Pemerintahan Akan Dihapus November 2023 Mendatang

Selain itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Pasal 99 Tahun 2018. Yang menerangkan bahwa pegawai non ASN/non PPPK, hanya dapat bekerja sampai dengan 28 November 2023.

Kedua aturan tersebut tentunya menjadi sumber keresahan tenaga honorer. Bahkan akan berdampak menjadi pemicu timbulnya aksi protes terhadap instansi pemerintahan. (*)

Kategori :