Sebagai informasi, penambahan regimen vaksin jenis booster kedua ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 tertanggal 23 April 2023.
Dalam surat edaran tersebut menuangkan tentang pemambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan. Yang ditujukan bagi sasaran yang mendapatkan jenis vaksin Pfizer.
Vaksinasi booster kedua dengan merk Indovac ini diberikan secara penuh atau full dose. Atau 0.5 mili dengan interval 6 bulan yang sama dengan pemberian vaksinasi jenis booster pertama.
Untuk melakukan vaksinasi jenis booster kedua Indovac, masyarakat bisa datang ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
BACA JUGA: Soal Dugaan Monopoli Bisnis Lapas yang Dilakukan Anaknya, Begini Tanggapan Yasonna Laoly
Atau bisa juga melakukan vaksinasi di posko penanganan virus Covid-19.
Namun dalam hal ini, selain melindungi diri dengan melakukan vaksinasi. Masyarakat juga harus menerapkan pola hidup sehat.
Jagalah kesehatan dengan menerapkan pola hiduo sehat dengan pola makan yang sehat serta rutin berolahraga.
Dengan demikian, masyarakat berarti sudah mulai melindungi diri dari penularan yang dilakukan oleh virus Covid-19 Sub-Varian Arcturus. (*)