Ketika diperiksa, Deni mengaku telah menanam ganja di kebun untuk dikonsumsi sendiri.
Daun terlarang itu ditanam pada pertengahan Juli 2022 dengan cara menebar biji ganja sebanyak tiga linting ke kebun miliknya.
Setelah berusia dua minggu, bibit dipindahkan ke polybag hitam dan disembunyikan di semak belukar.
BACA JUGA: Puluhan Pejabat Pemkab Pesisir Barat Dimutasi, Ada yang Naik Eselon II
Deni mengakui dirinya mendapatkan biji ganja dari Anjas Triana.
Pemuda dikejad dan diamankan dirumahnya. Ia juga mengaku tiga bulan lalu memberikan tiga linting daun ganja kepada Feni Hidayat.
Anjas sendiri mengakui mendapatkan ganja dari Asep yang berasal dari Lampung Tengah.
Ketika kediaman Deni digeledah, ditemukan satu amplop daun ganja kering yang disembunyikan di dapur.
BACA JUGA: Pertanda Kiamat Kubra, Yajuj dan Majuj Sudah Muncul di Bumi? Begini Kebenarannya Dalam Al-Qur’an
Barang bukti ganja tersebut hasil memetik tanaman ganja dikebunnya dua pekan lalu.
Dari sini, polisi melakukan pengembangan. Kamis 13 Oktober 2022, tim melakukan pencarian dan penyisiran kembali di kebun Deni Hidayat. Sebatang ganja kembali ditemukan berada di semak belukar.
Pada bagian lain, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan Maskur (50), warga asal Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni.
Lelaki itu kedapatan memiliki tanaman ganja.
BACA JUGA: Dugaan Pungli Sewa Handphone di Lapas Kalianda, Kata Petugas: Ada Kok
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol M. Budhy Setyadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ganja yang ditanam tersebut hasil proses penyemaian biji.
Bibit ganja yang tumbuh kemudian dipindahkan ke lahan di tengah kebun palawija. (*)