Dosa bisa ditebus dengan sejumlah uang yang sudah ditentukan besarannya kepada imam.
Besar kecilnya uang tebusan tersebut bergantung dari besar kecilnya dosa yang sudah dilakukan pengikut aliran ini.
BACA JUGA: Ken Setiawan: KH Ma'ruf Amin Jadi Ketua Tim MUI yang Meneliti Ponpes Al Zaytun 21 Tahun Lalu
Mereka juga memiliki anggapan bahwa pimpinan atau imam merupakan wakil Allah di muka bumi atau kholifah fil Ardi yang perintahnya mesti ditaati.
Bagi pengikut ajaran Lembaga Kerasulan ini, menolak perintah pimpinan dianggap sama saja dengan melawan Allah.
Hal itulah yang menjadikan rata-rata harta korban NII Al Zaytun terkuras.
Di mana, mereka memberikan seluruh harta untuk pembangunan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan dalih sebagai perjuangan negara Islam. (*)