TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Tanggamus mengamankan PJ (26), yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan santri di sebuah tempat pengajian di Gisting, Rabu 17 Mei 2023.
Modusnya, pria bejat itu berpura-pura hendak membuka aura NA, santri yang berasal dari Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus.
Hal tersebut dilakukan saat santri lain dan anak istri PJ sedang tidur.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan orang tua NA.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap Selasa 16 Mei 2023. Saat itu korban NA pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung Timur.
Anak baru gede (ABG) ini mengatakan tidak ingin kembali ke pondok pesantren.
Saat didesak, NA mengaku bahwa dirinya sudah dicabuli oleh PJ. Peristiwa tidak senonoh itu terjadi sejak Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023.
"Bibinya kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Dilanjutkan, sebelum melakukan pencabulan, PJ mengiming-imingi membuka aura NA.
Karena tidak mengerti dan takut, NA mengikuti kemauan sang guru ngaji.
Untuk meyakinkan NA, PJ menggunakan minyak dan tiga keris kecil yang disebut sebagai pendukung ritual.
"Kami menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," urai Iptu Hendra Safuan dalam rilis Seksi Humas Polres Tanggamus.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, polisi bergerak melakukan penangkapan. PJ berhasil diamankan Rabu 17 Mei 2023.
Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti pakaian milik korban dan enam botol minyak serta tiga keris kecil.
Akibat perbuatannya, PJ bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.