Gubenur Arinal Ajak Kabupaten Kota Mantapkan Jalan Lampung, Siap Tindak Kendaraan Over Kapasitas

Sabtu 20-05-2023,12:11 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komitmen mantapkan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ajak kabupaten/kota bersama-sama mantapkan jalan di Lampung.

Arinal Djunaidi mengatakan, Provinsi Lampung telah mengusulkan perbaikan jalan 14 ruas prioritas.

Perbaikan jalan yang diusulkan tersebut akan dikerjakan bersama-sama antara pemerintah pusat dan Pemprov Lampung.

"Ya contohnya seperti jalan Simpang Randu ada sekitar 24 km. Kita Pemprov kemampuannya hanya 7 km, sisanya dikerjakan pusat," ujar Arinal Djunaidi.

BACA JUGA:Untuk yang Belum Tahu, Ini Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok

Sehingga, dirinya berharap kedepan infrastruktur khususnya jalan di Provinsi Lampung kondisinya baik.

"Ya misal saat ini kalau ada yang kurang baik kita kerjakan bersama dengan pusat," ucapnya.

Kemudian, setelah jalan kewenangan Pemprov Lampung rampung diperbaiki, barulah dilanjutkan perbaikan jalan-jalan yang ada di kabupaten. Terutama jalan yang menjadi pertumbuhan ekonomi.

"Karena alhamdulilah instruksi presiden diganti. Di Lampung menjadi perhatian. Lampung persinggahan dari Jawa. Begitu juga menjadi perlintasan dari Sumatera ke Jawa," ungkapnya.

BACA JUGA:Uang Koin Emas Jadul Ini Dihargai Puluhan Juta, Bisa Buat Beli MacBook Pro M2, Kamu Punya?

Untuk itu kedepan Arinal Djunaidi ingin pengusaha angkutan menjalankan usahanya sesuai peraturan yang ada.

Seperti terkait batas pengangkutan kendaraan angkut yang akan melintasi jalan-jalan di Provinsi Lampung.

"Kalau misal jalan hanya untuk muatan maksimal 20 ton, jangan sampai mobil muatan 40 ton melintas," ucapnya.

Untuk itu dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pengawasan angkutan kendaraan yang melintasi jalan-jalan di Provinsi Lampung agar sesuai aturan batas muatan.

BACA JUGA:Ketemu Mobil Antik Ini, Langsung Pinang! Bisa Dijual Dengan Harga Tinggi

Kategori :