Sebelumnya, kasus pencabulan anak kandung juga terjadi di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
MO (48), lelaki asal Kecamatan Pagelaran, ditangkap polisi lantaran mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri, Kamis 27 Juli 2022 silam.
Pencabulan anak kandung tersebut terungkap saat M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya.
BACA JUGA: Tegas, Dewan Dukung Oknum Guru Cabul Hukuman Dikebiri Kimia
Saat itu, anak baru gede ini mengakui mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang ayah. Dari sini, M melaporkan peristiwa itu ke Polres Pringsewu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MO dikediamannya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak dan celana dalam warna biru. (*)