Namun jika Anda mencoba menggunakan uang kertas tersebut sebagai alat pembayaran dalam berbelanja sehari-hari, kemungkinan besar penjual tidak akan menerimanya.
BACA JUGA:Kurikulum Merdeka: Revolusi Pendidikan di Indonesia
Ini disebabkan oleh fakta bahwa uang kertas yang tidak memenuhi standar cetak resmi atau memiliki kesalahan dalam produksinya tidak diakui secara legal sebagai alat pembayaran yang sah.
Penjual biasanya hanya menerima uang kertas yang memenuhi standar dan kualifikasi resmi yang ditetapkan oleh otoritas moneter.
Jadi, meskipun uang kertas yang salah cetak atau salah potong memiliki nilai jual yang tinggi di kalangan kolektor, dalam penggunaan sehari-hari, uang tersebut tidak dapat diandalkan sebagai alat pembayaran yang diterima secara umum. (*)