Apa Itu Polis Asuransi? Berikut Ini Penjelasan Tentang Pengertian, Fungsi, Lengkap dengan Jenisnya

Selasa 30-05-2023,10:12 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA:4 Jenis Asuransi Kesehatan Bank BRI, Berikut Manfaatnya

Secara umum, isi polis asuransi berisikan terkait hal-hal yang ditanggung dan tak ditanggung pihak asuransi, data peserta, objek penanggungan, tenggang waktu, cara pembayaran, hingga jumlah premi yang harus dibayar peserta.

Tak hanya itu, di dalamnya ada juga informasi mengenai fasilitas tambahan, potongan biaya yang dikenakan, nilai premi, periode asuransi, dan tanggal terbit polis.

Sehingga, polis asuransi merupakan berkas yang sangat penting lantaran mampu melindungi setiap hak dan kewajiban Anda serta pihak asuransi.

Polis asuransi pun bisa mencegah kerugian sekecil apa pun. Karenanya, polis asuransi harus disimpan dan dirawat sebaik mungkn agar fungsi-fungsinya tetap terjaga.

BACA JUGA:Mau Ganteng Seperti Nabi Yusuf? Coba Amalkan Doa Ini

Fungsi Polis Asuransi

Terdapat dua fungsi polis asuransi, yakni bagi tertanggung dan penanggung, dengan penjelasan lebih lengkap berikut ini:

1. Fungsi polis bagi tertanggung

Bagi pihak tertanggung atau peserta, fungsi polis asuransi adalah sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan beragam risiko juga penggantian kerugian yang timbul di masa depan.

Tentunya jaminan penanggungan beragam risiko juga penggantian kerugian wajib diberkan sesuai dengan yang tertulis dalam polis.

BACA JUGA:Kode Redeem FF Selasa 30 Mei 2023, Reward M1887 One Punch Man Free Fire Buat Yang Beruntung

Selain itu, polis pun berfungsi sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada penyedia layanan asuransi.

Pihak tertanggung juga dapat menuntut penanggung bila suatu saat terjadi kelalaian dari pihak asuransi dalam memenuhi jaminan Anda karena polis adalah bukti yang autentik.

2. Fungsi polis bagi penanggung

Di sisi penanggung, yaitu perusahaan pelayanan asuransi, fungsi polis asuransi yakni sebagai bukti tanda terima premi dan bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada peserta.

Kategori :