Asuransi perjalanan merupakan jaminan ganti rugi selama peserta terdaftar melakukan perjalanan pada jangka waktu tertentu.
Bentuk jaminannya juga hanya berlaku ketika pihak tertanggung mulai pergi hingga kembali ke tempat asal.
4. Polis asuransi rumah
BACA JUGA:Marak Jasa Sewa Pacar di Indonesia, Benarkah Ini Solusi Terbaik Bagi Para Jomblo?
Asuransi rumah merupakan perlindungan terhadap risiko kerusakan bangunan dan ganti rugi harta benda yang didaftarkan.
Pihak tertanggung bisa menggunakan asuransi jenis ini untuk melindungi rumah di saat terjadi bencana alam, kebakaran, banjir, pencurian, dan hal-hal lain yang tercantum dalam polis.
5. Polis asuransi kendaraan
Selanjutnya, ada asuransi kendaraan yang merupakan asuransi atas kerusakan atau hal merugikan lainnya terhadap kendaraan bermotor Anda.
Polis asuransi kendaraan dapat digunakan sebagai jaminan atas hal-hal tersebut.
Demikian ulasan terkait jenis polis asuransi umum yang wajib diketahui, meliputi jenis hingga fungsinya. (*)