Terakhir adalah kelompok ulama yang menyatakan menghalalkan asuransi
Di antara ulama yang menyatakan asuransi halal adalah Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa.
Pendapat asuransi dihalalkan ini berdasar pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa, ”Asal sesuatu adalah boleh”.
BACA JUGA: Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk (AR) dengan TLO (Total Loss Only)
Karena itu, beberapa ulama menyatakan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah halal. Yakni asuransi dengan menggunakan akad sosial merupakan sebuah transaksi yang bermanfaat untuk dilakukan.
Sementara ulama di Indonesia juga mempunyai sejumlah pendapat. Seperti Ustadz Adi Hidayat yeng menyatakan, agar memperhatikan fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Menurut Ustads Adi Hidayat, jika MUI menerbitkan fatwa halal, maka harus dilihat syarat-syaratnya. Syariahnya. Jika memang melengkapi, dipersilahkan.
Pada bagian lain, Ustadz Abdul Somad menyebutkan tiga rujukan terkait asuransi.
BACA JUGA: Cari Asuransi Legal dan Terjamin? Ini Lima Rekomendasi yang Bisa Dicoba, Dijamin OJK Loh
Menurut Ustadz lulusan Universitas Al Azhar ini, asuransi tidak ada di zaman nabi. Karena itu ulama berijtihad dan menyebutkan tiga pendapat.
Sedangkan Buya Yahya menjelaskan pendapat soal hukum asuransi dalam Islam.
Ia menyatakan hukum asuransi adalah halal. Dengan catatan selama niat memilikinya bukan untuk sakit.
Fatwa MUI Soal Asuransi Syariah
BACA JUGA: Simak, Ini 8 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia Untuk Keluarga dan Anak
Terkait hukum asuransi, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah.
Fatwa soal asuransi syariah ini tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Nomor NO: 21/DSN-MUI/X/2001.