RADARLAMPUNG.CO.ID - Asuransi merupakan perjanjian antara sebuah perusahaan dengan pemegang polis. Di mana, perjanjian tersebut menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi.
Usaha asuransi ini merupakan kegiatan yang focus bergerak di bidang jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
Kemudian bidang pertanggungan ulang risiko serta pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Kemudian konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi ataupun reasuransi syariah.
BACA JUGA: Simak Berikut Ini 5 Asuransi yang Ada di Bandar Lampung
Lalu usaha yang bergerak di bidang jasa penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Terkait asuransi, ada beberapa perbedaan yang disampaikan ulama. Meskipun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait asuransi ini.
Perbedaan pendapat ini khususnya jika terdapat unsur yang diharamkan oleh syariat dari produk asuransi yang dikeluarkan.
Setidaknya ada tiga pendapat ulama terkait hukum asuransi dalam islam, sebagaimana dilansir dari wakalahmu.com.
BACA JUGA: Catat, Kriteria yang Berhak Menerima Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Tediri dari pendapat yang menyatakan bahwa asuransi haram, membolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya, serta menghalalkan.
Ulama yang menegaskan bahwa sistem asuransi haram ini adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’i, dan majelis ulama fikih.
Terdapat tiga hal yang menyebabkan kelompok ulama ini mengharamkan asuransi. Meliputi ketidakpastian, judi dan riba.
Gharar atau ketidakpastian asuransi ini terlihat dari jumlah premi dan klaim. Termasuk kapan tepatnya nasabah bakal mendapatkan uang klaim dari perusahaan asuransi.
BACA JUGA: Galau Biaya Pendidikan Mahal? Siapkan Sejak Dini Dengan Asuransi