Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Selasa 30-05-2023,20:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa Dewan Syariah Nasional memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang asuransi yang didasarkan pada prinsip syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak yang memerlukannya.

Berikut pedoman umum terkait asuransi syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional. 

BACA JUGA: Mengenal Asuransi Mobil Sinar Mas, Ada Premi Hanya Rp 100 Ribu per Tahun, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagian pertama terkait ketentuan umum pedoman asuransi syariah. 

Ketentuan umum ini, pertama mengatur soal asuransi syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun). 

Yakni sebuah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara beberapa orang atau pihak melalui investasi yang berbentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan sebuah sistem pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai syariah.

Akad yang sesuai dengan syariah ini tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), serta barang haram dan maksiat.

BACA JUGA: Waspada, Ini Daftar Asuransi Bermasalah, Bisa Bahaya Jika Terdaftar Dalam Salah Satunya

Selanjutnya, akad tijarah, yaitu semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.

Lalu akad tabarru’ merupakan segala bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong. Bukannya semata memiliki tujuan komersial.

Pada bagian kedua mengatur akad dalam asuransi. Di mana, akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru'.

Akad tijarah ini adalah mudharabah. Sementara akad tabarru’ berupa hibah.

BACA JUGA: Asuransi Kesehatan BCA Life: Syarat, Ketentuan hingga Jaminan Perlindungan yang Diberikan

Pada akad tersebut, setidaknya harus menyebutkan hak dan kewajiban peserta serta perusahaan.

Kemudian ada aturan terkait cara dan waktu pembayaran premi, jenis akad tijarah dan atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati.

Ketiga, mengatur tentang kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru’

Kategori :