Hukum Asuransi Dalam Islam, Halal Atau Haram? Berikut Penjelasannya

Selasa 30-05-2023,20:00 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Pada akad tijarah (mudharabah), perusahaan menjadi mudharib (pengelola) dan peserta adalah shahibul mal atau pemegang polisi. 

BACA JUGA: 4 Jenis Asuransi Kesehatan Bank BRI, Berikut Manfaatnya

Pada akad tabarru’ atau hibah, peserta asuransi bakal memberikan hibah yang digunakan menolong peserta lain yang terkena musibah. Dalam hal ini, perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Ketentuan keempat, mengatur akad tijarah dan tabarru’. Akad tijarah bisa dirubah menjadi akad tabarru' jika pihak yang tertahan haknya rela melepaskan haknya. 

Artinya, menggugurkan kewajiban pihak yang belum melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam akad.

Akad tabarru' tidak bisa diubah menjadi jenis akad tijarah.

BACA JUGA: 4 Alasan Harus Memiliki Asuransi Jiwa, Sudah Semestinya Mulai Dipertimbangkan

Kelima mengatur tentang jenis asuransi dan akad

Dilihat dari segi jenis asuransi, ini terdiri dari asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

Sementara akad bagi kedua jenis asuransi berupa mudharabah dan hibah.

Ketentuan keenam, terkait premi. Di mana, pembayaran premi didasarkan oleh jenis akad tijarah dan akad tabarru'.

BACA JUGA: Sadarlah! Uban Menjadi Pengingat Ajal dan Hari Kiamat

Agar bisa menetapkan besaran premi dari sebuah perusahaan asuransi syariah, bisa menggunakan rujukan atau acuan seperti tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita pada asuransi kesehatan.

Syarat yang harud dipenuhi, tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

Kemudian premi yang berasal dari jenis akad mudharabah bisa diinvestasikan dan hasilnya dibagi-hasilkan kepada peserta.

Lalu untuk premi yang berasal dari jenis akad tabarru' bisa diinvestasikan.

Kategori :