BACA JUGA: Pengacara Minta KPK Buka Blokir Rekening Heryandi: Untuk Bayar Uang Pengganti
Ketujuh, mengatur soal klaim asuransi. Dibayarkan berdasar akad yang sudah disepakati sejak awal perjanjian.
Klaim ini bisa berbeda dalam jumlah. Disesuaikan dengan premi yang dibayarkan.
Klaim terhadap akad tijarah sepenuhnya menjadi hak peserta, dan kewajiban perusahaan dalam memenuhinya.
Sedangkan untuk klaim akad tabarru', ini menjadi hak peserta dan kewajiban perusahaan, sebatas yang sudah disepakati dalam akad.
BACA JUGA: Jaksa Tampilkan Video Ketua RT Wawan Bubarkan Jamaat Gereja
Ketentuan kedelapan terkait investasi. Di mana, perusahaan sebagai pemegang amanah harus melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
Investasi ini wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan soal reasuransi. Pada sistem asuransi syariah hanya bisa melakukan re asuransi kepada perusahaan reasuransi dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah.
Ketentuan kesepuluh mengatur soal pengelolaan. Di mana, pengelolaan sistem asuransi syariah hanya bisa dilakukan oleh sebuah lembaga yang fungsinya menjadi pemegang amanah.
BACA JUGA: Yes! Gaji Ke 13 PNS Cair 5 Juni, Ini Rincian Komponen Tunjangan Per Golongannya!
Sebuah perusahaan asuransi syariah bakal mendapatkan bagi hasil dari sebuah proses pengelolaan dana yang sudah terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
Perusahaan asuransi syariah mendapatkan ujrah atau fee dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah). (*)