2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Penggunaan kontribusi dan surplus underwriting ataupun pembagian hasil investasi pada pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan dengan sangat transparan.
Konsep ini bertujuan agar bisa mengoptimalkan keuntungan pemegang polis, baik itu secara kolektif maupun individu.
3. Pembagian keuntungan hasil investasi
BACA JUGA: Catat, Kriteria yang Berhak Menerima Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Hasil investasi yang didapat, akan dibagi antara pemegang polis. Baik pembagian secara kolektif atau individu serta perusahaan asuransi syariah, yang mengacu akad.
Ini berbeda dengan asuransi konvensional. Di mana hasil investasi adalah milik perusahaan. Terkecuali untuk produk asuransi yang berkaitan dengan investasi.
4. Kepemilikan dana
Pada sistem asuransi syariah, kontribusi atau premi sebagian akan menjadi milik perusahaan asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana.
BACA JUGA: Catat Nih, Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Lancar
Sebagian lagi merupakan milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
Untuk sistem asuransi konvensional, semua premi yang masuk akan menjadi milik perusahaan.
Terkecuali pada produk asuransi berkaitan dengan investasi yang ada bagian dari premi tersebut dialokasikan untuk membentuk investasi atau tabungan pemegang polis.
5. Tidak berlaku sistem dana hangus
BACA JUGA: Simak, Ini Tips Memilih Asuransi yang Baik
Dana yang sudah dibayarkan pemegang polis bakal tetap diakumulasikan di dana tabarru’. Tetap menjadi milik pemegang polis secara kolektif.