Sebagai informasi, dana kontribusi atau premi yang disetorkan sebagai tabarru’ pada sistem asuransi syariah tidak akan hangus, walapun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan.
6. Alokasi dan distribusi surplus underwriting
Pada asuransi konvensional, semua surplus underwriting sepenuhnya akan menjadi milik perusahaan.
BACA JUGA: 4 Alasan Harus Memiliki Asuransi Jiwa, Sudah Semestinya Mulai Dipertimbangkan
Sementara untuk sistem syariah, surplus underwriting bisa dibagikan ke dana tabarru’.
Untuk pemegang polis yang memenuhi kriteria serta perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang sudah ditetapkan di dalam polis.
Pada sistem asuransi syariah, dikenal adanya istilah surplus underwriting. Yakni selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari re asuransi, kemudian dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi re asuransi serta penyisihan teknis pada satu periode tertentu. (*)