- JPT III Rp 35 juta 705 ribu
- JPT IV sebesar Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V sebesar Rp 32 juta 385 ribu
BACA JUGA:Silahkan Cek! Inilah Katagori yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiunan PNS Jelang Idul Adha
- JPT VI Rp 30 juta 843 ribu
- JPT VII sebesar Rp 29 juta 374 ribu
- JPT VIII sebesar Rp27 juta 976 ribu
- JPT-IX sebesar Rp 26 juta 643 ribu
2. Jabatan Administrasi (JA)
- JA-15 sebesar Rp 22 juta 203 ribu
- JA-14 sebesar Rp 19 juta 290 ribu
- JA-13 sebesar Rp 16 juta 759 ribu
- JA-12 sebesar Rp14 juta 560 ribu
- JA-11 sebesar Rp12 juta 650 ribu
- JA-10 sebesar Rp 10 juta 991 ribu