Silahkan Cek! Inilah Rincian Nominal Gaji PNS Terbaru Jika Menggunakan Skema Single Salary

Jumat 23-06-2023,13:36 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

- JF-11 sebesar Rp 12 juta 650 ribu

- JF-10 sebesar Rp 10 juta 991 ribu

BACA JUGA:Cek Rekening! Tunjangan Pensiunan Sekaligus PNS Siap Cair Jelang Idul Adha, Segini Rinciannya

- JF-9 sebesar Rp 9 juta 549 ribu

- JF-8 sebesar Rp 8 juta 296 ribu

- JF-7 sebesar Rp 7 juta 207 ribu

- JF-6 sebesar Rp 6 juta 662 ribu

- JF-5 sebesar Rp 5 juta 440 ribu

BACA JUGA:Cek Rekening! Tunjangan Pensiunan Sekaligus PNS Siap Cair Jelang Idul Adha, Segini Rinciannya

- JF-4 sebesar Rp 4 juta 727 ribu

- JF-3 sebesar Rp 4 juta 106 ribu

- JF-2 sebesar Rp 3 juta 568 ribu

- JF-1 sebesar Rp 3 juta 100 ribu

Sebagai informasi tambahan bahwa dalam penerapan skema single salary, pemerintah akan memberikan kenaikan gaji pokok berdasarkan capaian penilaian kinerjanya.

Bagi para PNS yang dinilai bagus dan optimal dalam kinerjanya maka secara otomatis pemerintah akan menaikan upah yang akan diterima per bulannya melalui gaji pokok.

Begitu juga sebaliknya, bagi para PNS yang performa kinerja kurang maksimal maka bisa jadi tunjangan yang akan diterima mengalami penurunan.

Kategori :