Silahkan Cek! Inilah Rincian Nominal Gaji PNS Terbaru Jika Menggunakan Skema Single Salary

Jumat 23-06-2023,13:36 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek inilah rincian nominal gaji PNS terbaru jika pemerintah menerapakan skema single salary.

Sebagimana telah disampaikan Kemenkeu Sri Mulyani bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun perhitungan gaji PNS yang akan disesuaikan dengan skema single salary.

Perlu digaris bawahi, skema single salary tidak hanya mengatur tentang besaran nominal gaji yang akan diterima oleh masing-masing PNS.

Tetapi juga membahas tentang sistem golongan PNS yang rencananya bakal diganti menjadi tiga jabatan sesuai dengan skema terbaru single salary.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Tunjangan Pensiunan PNS Bakal Cair Lebih Cepat, Begini Aturan Nominal Terbarunya

Maka dari itu, sebelum membahas rincian nominal gaji PNS terbaru, pastikan terlebih dahulu bahwa para pegawai sudah memahami apa itu single salary.

Single salary berarti gaji tunggal yang artinya, PNS hanya akan menerima besaran gaji pokok.

Tanpa adanya komponen tunjangan yang melekat seperti penerimaan gaji PNS sebelumnya.

Melalui skema single salary kemungkinan para PNS akn menerima kenaikan gaji yang cukup besar per bulannya mengingat semua akan dijadikan satu di dalam gaji pokok.

BACA JUGA:Kabar Baik Jelang Idul Adha! Pensiunan Sekaligus PNS Bakal Dapat Tunjangan Double Langsung ke Rekening

Berikut rincian gaji PNS terbaru sesuai dengan skema single salary yang dilansir dari situs resmi sumbarprov.go.id. 

Sesuai dengan skema single salary maka perhitungan gaji PNS akan diberikan sesuai dengan tiga jabatan terbarunya yakni.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I   Rp 39 juta 365 ribu

- JPT II  Rp 37 juta 490 ribu

Kategori :