RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjadi pejabat tertinggi negara tentu bukanlah hal mudah terdapat tugas dan tanggung jawab yang besar di dalamnya.
Tentu, semakin besar tanggung jawab dan tugas yang dijalankan oleh pemimpin negara.
Maka, semakin tinggi pula gaji dan tunjangan yang diterima oleh para pejabat tertinggi negara.
Jika benar demikan, berapa rincian gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing pejabat negara.
BACA JUGA:Ingin Berkunjung ke Candi Borobudur? Ini Harga Tiketnya dan Beberapa Wisata yang Bisa Ditemui
Menjawab hal tersebut, berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2000 gaji tertinggi yang diterima oleh pejabat negara salah satunya Presiden RI mencapai Rp 30 juta per bulan.
Tentu, nilai yang sangat fantastis bagi seorang pejabat negara apabila mendapat gaji puluhan juta per bulannya diluar tunjangan lainnya.
Wajar saja, banyak yang berlomba-lomba ingin menjadi pejabat negara karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima per bulannya sangat fantastis.
Berikut rincian lengkapnya terkait gaji dan tunjangan yang diterima oleh masing-masing pejabat tertinggi negara.
BACA JUGA:Jenazah 2 PMI Asal Lamtim yang Meninggal di Taiwan Dikebumikan di Kampung Halamannya
1. Pejabat Tertinggi dengan jabatan Presiden RI maka akan menerima gaji pokok per bulannya sebesar Rp 30 juta 240 ribu.
Selain gaji pokok yang melambung tinggi, Presiden RI juga akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32 juta 500 ribu.
2. Wakil Presiden
Apabila seorang menjabat sebagai wakil presiden maka gaji pokok yang akan diterima per bulannya sebesar Rp 20 juta 160 ribu.
Sama halnya dengan Presiden, Wakil juga akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta.