Melambung Tinggi! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pejabat Tertinggi Negara

Jumat 21-07-2023,20:08 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Gaji pokok per bulan diterima sebesar  Rp 4 juta 200 ribu.

Tunjangan jabatan mulai dari  Rp 3 juta 102 ribu sampai  Rp 15 juta 500 ribu.

Tunjangan lainnya seperti tukin mulai dari Rp 1 juta 540 ribu sampai Rp 41 juta 550 ribu.

17. Ketua KPK

Gaji pokok per bulan diterima sebesar  Rp 5 juta 40 ribu.

BACA JUGA:Mutasi TNI Angkatan Udara, 13 Jenderal Pindah Posisi, Termasuk Kepala BNPP

Tunjangan jabatan sebesar Rp 24 juta 818 ribu

Tunjangan lainnya, seperti tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2 juta 396 ribu

Fasilitas Perumahan Rp 37 juta 750 ribu, fasilitas transportasi  sebesar Rp 29 juta 546 ribu.

Asuransi Kesehatan sebesar Rp 16 juta 325 ribu dan Tunjangan Hari Tua 8 juta 63 ribu.

BACA JUGA:Terbaru Dari Alzaytun, Aktivis Israel Hingga Bantuan Dana Untuk Alzaytun

18. Wakil Ketua KPK

Gaji pokok per bulan diterima Rp 4 juta 620 ribu.

Tunjangan jabatan  Rp 24 juta 818 ribu

Itulah beberapa rincian gaji dan tujangan yang diterima pejabat negara tertinggi di Indonesia. (*)

Kategori :