Melambung Tinggi! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pejabat Tertinggi Negara

Jumat 21-07-2023,20:08 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA:TIM KPK RI Datangi Lampura, Ada Apa?

Tunjangan jabatan diterima sebesar Rp 72 juta 854 ribu

Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.

13. Jaksa Agung

Sebagai jaksa agung maka gaji pokok per bulan yang akan diterima akan disesuaikan dengan golongan PNS.

Tunjangan jabatan: Rp 13 juta 608 ribu

Tunjangan lainnya akan menerima mulai dari  Rp 2 juta 513 ribu dan jabatan tertinggi menerima Rp 38 juta 226 ribu.

BACA JUGA:Tradisi Mengerikan, Suku Papua Ini Potong Jari Tangan Pakai Kapak Bila Tertimpa Musibah

14. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Sebagai ketua BPK gaji pokok per bulan yang diterima sebesar  Rp 5 juta 40 ribu.

Tunjangan jabatan diterima sebesar  Rp 15 juta 500 ribu

15. Wakil Ketua BPK

Sebagai wakil ketua BPK Gaji pokok yang akan diterima per bulan sebesar Rp 4 juta 620 ribu.

Tunjangan jabatan diterima sebesar Rp 14 juta 717 ribu.

BACA JUGA:Kejari Lampura Serahkan 22 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lampura

16. Anggota BPK

Kategori :