Melambung Tinggi! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pejabat Tertinggi Negara

Jumat 21-07-2023,20:08 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Tunjangan lainnya seperti, biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan kisaran yang diterima mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

9. Gaji Ketua Mahkamah Agung sebagai seorang pejabat tertinggi negara maka akan menerima  gaji pokok per bulan sebesar Rp juta 40 ribu.

Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp 121 juta 609 ribu.

BACA JUGA:Segarkan Pikiran dan Tenangkan Hati Saat Liburan, Kunjungi 6 Destinasi Desa Wisata Ini

Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.

10.  Wakil Ketua Mahkamah Agung

Gaji pokok per bulan diterima sebesar Rp 4 juta 620 ribu.

Tunjangan jabatan sebesar Rp 82 juta 451 ribu.

Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.

BACA JUGA:21 Kampus Indonesia yang Masuk Jajaran Universitas Terbaik di Dunia

11. Ketua Muda MA

Gaji pokok per bulan diterima sebesar  Rp 4 juta 410 ribu

Tunjangan jabatan diterima sebesar Rp 77 juta 504 ribu

Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.

12. Anggota MA

Sebagai anggota maka gaji pokok per bulan yang akan diterima sebesar  Rp 4 juta 200 ribu.

Kategori :