Tunjangan lainnya seperti, biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan kisaran yang diterima mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
9. Gaji Ketua Mahkamah Agung sebagai seorang pejabat tertinggi negara maka akan menerima gaji pokok per bulan sebesar Rp juta 40 ribu.
Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp 121 juta 609 ribu.
BACA JUGA:Segarkan Pikiran dan Tenangkan Hati Saat Liburan, Kunjungi 6 Destinasi Desa Wisata Ini
Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.
10. Wakil Ketua Mahkamah Agung
Gaji pokok per bulan diterima sebesar Rp 4 juta 620 ribu.
Tunjangan jabatan sebesar Rp 82 juta 451 ribu.
Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.
BACA JUGA:21 Kampus Indonesia yang Masuk Jajaran Universitas Terbaik di Dunia
11. Ketua Muda MA
Gaji pokok per bulan diterima sebesar Rp 4 juta 410 ribu
Tunjangan jabatan diterima sebesar Rp 77 juta 504 ribu
Tunjangan lainnya seperti tukin maka jabatan terendah akan menerima mulai dari Rp 2 juta 60 ribu dan tertinggi Rp 37 juta 560 ribu.
12. Anggota MA
Sebagai anggota maka gaji pokok per bulan yang akan diterima sebesar Rp 4 juta 200 ribu.