Melambung Tinggi! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pejabat Tertinggi Negara

Jumat 21-07-2023,20:08 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto
Melambung Tinggi! Segini Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pejabat Tertinggi Negara

BACA JUGA:21 Kuliner Mojokerto Jawa Timur Wajib Dicoba, Nomor 17 Cocok untuk yang Hobby Memancing

3. Menteri Negara

Sebagai pejabat tertinggi negara Menteri akan menerima gaji pokok per bulan sebesar  Rp 5 juta 40 ribu.

Sedangkan, untuk tunjangan jabatan yang diterima oleh Menteri Negara sebesar Rp 13 juta 608 ribu.

4. Gaji dan tunjangan Ketua DPR yang melambung tinggi

Sebagai seorang pejabat negara yang menjabat sebagai ketua DPR juga menerima gaji dan tunjangan.

BACA JUGA:Cek Beragam Perubahan Harga Emas Hari Ini, Jumat 21 Juli 2023

Adapun gaj pokok per bulan yang akan diterima bagi seorang ketua DPR sebesar Rp 5 juta 40 ribu.

Selain gaji, ketua DPR juga akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 67 juta 733 ribu.

Di luar dari itu, Ketua DPR juga akan menerima tunjangan lainnya.

Seperti  perjalanan harian, anggaran pemeliharaan dan pensiunan mulai dari kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

BACA JUGA:Dinas Kominfo Tanggamus Mendapatkan Kunjungan dari JMC IT Consultan

5. Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua DPR

Lain halnya dengan ketua, wakil DPR akan menerima rincian gaji pokok per bulannya sebesar Rp 4 juta 620 ribu.

Kemudian, tunjangan jabatan sebesar Rp Rp 62 juta 505 ribu.

Tunjangan lainnya seperti, biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan kisaran yang diterima mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

Kategori :