Bikin Geleng Kepala, Tiga Kali Masuk Penjara Warga Tulang Bawang Ini Kembali Berulah dan Akhirnya Dibui Lagi

Minggu 23-07-2023,19:36 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

"Petugas mendatangi lokasi, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap dan akhirnya kembali ditangkap dengan BB sabu," terang AKP Aris, Minggu 23 Juli 2023.

Dari tangan residivis ini, petugasnya menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ini Hasil Sementara Tim Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Lampung

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 

Kategori :