Terjawab, Masa Jabatan Delapan Kepala Daerah di Lampung Akan Berakhir Pada ...

Selasa 25-07-2023,20:36 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Ari Suryanto

Sekdaprov pun berpeluang menjadi Pj. Gubernur meskipun dalam hitungannya pensiun di tahun 2024. 

"Tetap berpeluang, bisa saja kok. Seperti Pj. Gubernur Bangka Belitung itu, pak Ridwan Djamaludin. Dia Sekda. Dia menjabat Mei 2022, masa jabatan habis karena beliau pensiun di April 2023," kata dia. 

Namun Benni bilang, yang berpeluang tidak hanya sebatas nama-nama itu saja. Akan tetapi juga JPT Madya di Kementerian dan lembaga lain di Pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Profil Singkat AKBP Kurniawan Ismail yang Urung Jadi Kapolres Lampung Selatan dan Dimutasi ke Pama Yanma Polri

Benni kembali menegaskan nantinya pengiriman surat terkait usulan Pj. Gubernur ke DPRD Lampung akan dikirim secepatnya.

Namun, pengiriman surat dilakukan bertahap merujuk pada daerah mana yang gubernurnya berakhir masa jabatannya. 

Mengenai kompensasi, dijelaskan dia, tetap akan dibayarkan. Namun, Benni tidak membeber apa saja hak keuangan yang dibayarkan. 

"Misalnya kalau Gubernur Lampung itu di Juni 2024, ya Gaji nya akan dibayarkan hingga Juni 2024. Setahu saya hanya Gaji. Tapi nanti saya pastikan lagi ya," katanya. (*) 

Kategori :