"Total ada enam usulannya. Paling lambat itu 30 hari sebelum akhir masa jabatannya sudah bersurat ke kami karena Kemendagri juga perlu waktu dan tahapan," kata Benni.
BACA JUGA:Daftar Manfaat dan Efek Samping dari Tanaman Kitolod, Yuk Simak!
Mengenai nama-nama yang berpeluang, ditegaskan Benni harus sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni jabatan ASN dengan JPT Madya baik itu di lingkungan pemprov maupun di pemerintah pusat.
Diketahui, ada beberapa nama yang menduduki JPT Madya di Lampung.
Untuk di lingkungan pemprov, hanya satu nama yakni Fahrizal Darminto yang menjabat sebagai Sekdaprov Lampung.
Sementara ada beberapa nama lain yang menduduki JPT Madya dari pemerintah pusat.
Misalnya Agus Fathoni yang menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri.
Pun ada Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw yang menjabat Inspektur Jenderal Kemendagri.
BACA JUGA:IHSG Membara saat Jam Makan Siang, Pemegang Tiga Saham Ini Justru Cuan
"Ya eselon I, kan di Lampung banyak. Ada pak Agus Fathoni. Ada pak Tomsi. Tapi kalau pak Tomsi enggak bisa sebab beliau masih polisi aktiv," jelas Benni Irwan.
Sekdaprov pun berpeluang menjadi Pj. Gubernur meskipun dalam hitungannya pensiun di tahun 2024.
"Tetap berpeluang, bisa saja kok. Seperti Pj. Gubernur Bangka Belitung itu, pak Ridwan Djamaludin. Dia Sekda. Dia menjabat Mei 2022, masa jabatan habis karena beliau pensiun di April 2023," kata dia.
Namun Benni bilang, yang berpeluang tidak hanya sebatas nama-nama itu saja.
Akan tetapi juga JPT Madya di Kementerian dan lembaga lain di Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Lima Langkah Basmi Kolestrol Dalam Tempo 7 Hari
Benni kembali menegaskan nantinya pengiriman surat terkait usulan Pj. Gubernur ke DPRD Lampung akan dikirim secepatnya.