TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas nama tersangka BW dan pengembangan kasus, tim penyidik Kejari Tangggamus sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, sejauh ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan.
Di antaranya Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH) I serta Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Hutan II III dan V.
”Kemudian UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Batu Tegi dan beberapa dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,”kata Apriyonodikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 2 Agustus 2023.
Terkait apakah ada kemungkinan tersangka baru, Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.
”Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru disimpulkan. Jika nanti memang ada indikasi mengarah ke tersangka baru, ya nanti disampaikan lagi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, berdasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Di mana, dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.
BACA JUGA: Sambil Olaharaga Ringan, Saldo Dana Cair Rp 250 Ribu, Begini Caranya