Dugaan Korupsi DAK Bantuan Kelompok Tani Lebah Madu, Kejari Tanggamus Minta Keterangan 15 Saksi

Rabu 02-08-2023,11:15 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW sebagai tersangka. 

BW juga selaku ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I.

Sekaligus sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021. 

"Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala kejaksaan negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023," terang Yunardi, Selasa 18 Juli 2023. 

BACA JUGA: Profil Agus Fathoni, Kandidat Kuat Pj. Gubernur Lampung

Modus operandi yang dilakukan tersangka BW, ia melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan bantuan hibah DAK fisik.

Yaitu kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021. 

Dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000, dari Rp 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing masing kelompok tani hutan ( KTH).

"Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu," terang Yunardi. 

BACA JUGA: Lima Shio Diprediksi Capai Puncak Kesuksesan Karier dan Punya Banyak Keberuntungan

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal. 

Sehingga hal ini berdampak pada hasil produksi madu. 

Untuk perkiraan kerugian keuangan negara, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. 

Guna mengetahui berapa nanti total kerugian keuangan negara dalam kasus ini. 

BACA JUGA: 25 Kampus Indonesia yang Punya Jurusan Teknik Terbaik, Didominasi Universitas Ternama

Tersangka BW diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (*)

Kategori :