Pengedar Sabu di Tanggamus Ditangkap, BB Disembunyikan di Bawah Atap Rumah

Jumat 04-08-2023,14:30 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam
Pengedar Sabu di Tanggamus Ditangkap, BB Disembunyikan di Bawah Atap Rumah

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika," imbuhnya. 

Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, berdasar keterangan RD, dirinya sudah lebih dari sebulan mengedarkan sabu. 

Pemesan sabu-sabu berasal dari Kecamatan Kota Agung Barat hingga Wonosobo. 

"Atas hal itu juga, kami sudah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan atas tersangka RD," tegasnya.

BACA JUGA: 24 Perwira TNI Angkatan Darat Naik Pangkat, 21 Pecah Bintang

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

Kategori :