Pengedar Sabu di Tanggamus Ditangkap, BB Disembunyikan di Bawah Atap Rumah

Jumat 04-08-2023,14:30 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika," imbuhnya. 

Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, berdasar keterangan RD, dirinya sudah lebih dari sebulan mengedarkan sabu. 

Pemesan sabu-sabu berasal dari Kecamatan Kota Agung Barat hingga Wonosobo. 

"Atas hal itu juga, kami sudah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan atas tersangka RD," tegasnya.

BACA JUGA: 24 Perwira TNI Angkatan Darat Naik Pangkat, 21 Pecah Bintang

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

Kategori :