TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan RD yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapan di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua plastik klip ukuran besar berisi kristal putih dengan berat berat brutto 72,75 gram.
Kemudian timbangan digital dan plastik klip dan ponsel, sebut Seksi Humas Polres Tanggamus, Polda Lampung dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, Bak Peribahasa Mulutmu Harimaumu
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, RD diamankan sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu 29 Juli 2023.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan ketika berada dirumahnya," sebut AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat 4 Agustus 2023.
Menurut AKP Deddy, dalam penangkapan tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman RD.
Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba yang diselipkan di bawah atap samping rumah.
BACA JUGA: Simak, Lima Tips Ampuh Kembalikan Sinyal STB yang Menghilang Dadakan Tanpa Beli Set Top Box Baru
"Barang bukti tersebut diletakkan di kain selendang. Lalu diselipkan di atap belakang rumah tersangka," ujarnya.
Dilanjutkan, penangkapan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Di mana, ada sebuah rumah di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus diduga sering digunakan tempat mengedarkan narkotika.
"Kemudian tim Opsnal Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," kata dia.