RADARLAMPUNG.CO.ID - Sang Pencipta tak lagi menciptakan tanah. Makanya tanah yang ada sekarang ini menjadi rebutan.
Terlebih lagi tanah yang lama terbengkalai dan tanah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah diatur dalam undang-undang.
Ada saja yang mengaku tanah itu miliknya dengan berbagai cara dan alibi untuk meyakinkan orang.
Sekarang ini, pemerintah pusat terus berusaha mencegah terjadinya konflik tanah dengan program Prona, PTSL, dll. Tidak terkecuali di Lampung.
Saat ini, di Lampung Tengah, sejumlah warga menguasai tanah garapan hak guna usaha milik pemerintah atau badan usaha.
Menanggapi hal ini, Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan dalam berbangsa dan bernegara.
Salah satunya tidak berbuat melawan atau melanggar hukum yang berlaku. Sebab, akan berakibat pidana bagi pelakunya.
Jika ada warga yang menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya atau tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, Andik menyarankan lebih baik serahkan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang.
BACA JUGA:Pepatah Tak Kenal Maka Tak Sayang, Tenka Goken Lima Katana Legendaris Jepang
"Kalau terjadi konflik perebutan lahan, menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, bersengketa antar sesama warga atau pihak lainnya, akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana," tegas Andik.
Selain itu, menurut Andik, untuk menangani sengketa lahan yang terjadi di tengah masyarakat, polisi akan melakukan penegakan hukum yang berlaku.
"Kami akan melakukan pemeriksaan dokumen bukti kepemilikan yang sah," pungkasnya. (*)