Dijelaskan Fredy dalam penanganan kasus penganiayaan ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu APH dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
BACA JUGA:Dari Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung, Usai Memukuli Korban, Senior Bilang Begini
"Untuk APIP dalam hal ini inspektorat sebagai tangan kanan pak gubernur untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan sanksi. Sanksi pertama pencopotan, sanksi kedua ada disiplin, tapi masih proses menunggu proses hukum (APH, red) di Polresta," tuturnya.(*)